---------- Bahwa Terdakwa RONI SYAHPUTRA NASUTION Bin ERDIANTO NASUTION pada hari sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar jam 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di area perkebunan milik PT. Citra Agro Kencana Begai (PT. CAK Begai) yang beralamat di Kampung Mantar Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “Penggelapan yang dalam penguasaannya suatu barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------
Bahwa berawal pada tanggal 13 Januari 2025 terdakwa bekerja di PT. Citra Agro Kencana Begai (PT. CAK Begai) yang beralamat di Kampung Mantar Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat sebagai Mandor Semprot dengan status Pegawai Harian Tetap berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 016/SPK-CAKB/I-2025 yang dikeluarkan oleh manager kebun PT. CAK Begai, dan menerima gaji sebesar Rp. 4.002.234,- (Empat juta dua ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah). Bahwa pada tanggal 22 April 2025 terdakwa menerima inventaris berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Sepeda Motor Karyawan No: 101A/CAK B/IV-2025/SPH, serta 2 (dua) HP merek Samsung A23 warna biru muda untuk terdakwa gunakan dalam bekerja di area PT. CAK Begai. Bahwa terdakwa menerima fasilitas tempat tinggal berupa mess di dalam area perkebunan PT. CAK Begai. Bahwa terdakwa memiliki kewenangan untuk menyerahkan gaji yang diberikan oleh PT. CAK Begai kepada karyawan yang merupakan bawahan terdakwa. Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar jam 03.00 wita terdakwa pergi dari mess terdakwa dan diam-diam keluar dari area PT. CAK Begai tanpa izin dan tidak melewati pos security dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R dan 2 (dua) HP merek Samsung A23 warna biru muda milik PT. CAK Begai serta uang tunai sebesar Rp. 10.219.658,- (Sepuluh juta dua ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah) yang merupakan gaji karyawan atas nama Lusi Arni dan Dadang. Selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tersebut kepada saksi Romadi untuk di jual. Bahwa terdakwa meninggalkan area PT. CAK Begai dengan membawa barang-barang tersebut tanpa izin dan sepengetahuan pihak PT. CAK Begai untuk selanjutnya terdakwa berencana tidak akan kembali dan akan mencari pekerjaan di tempat lain;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan PT. Citra Agro Kencana Begai (PT. CAK Begai) mengalami kerugian sebesar Rp. 36. 419.658,- (Tiga puluh enam juta empat ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa RONI SYAHPUTRA NASUTION Bin ERDIANTO NASUTION tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -------------------- |