Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2025/PN Sdw Gabriel Jorgi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Gabriel Jorgi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  • Menyatakan anak PEMOHON yang bernama JONATAN DEVAN yang lahir di Kabupaten Kutai Barat pada tanggal 16 April 2025 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6407-LT-21102025-0012 yang di keluarkan pada tanggal 22 Oktober 2025 adalah benar merupakan anak dari pasangan suami GABRIEL JORGI dan istri YULIA DEBORA yang telah melangsungkan perkawinan di hadapan pemuka agama Kristen yang bernama PENDETA. PENDETA DANIEL NGANG, S.Th pada tanggal 05 Juli 2025 dan telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat pada tanggal 03 September 2025 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 6407-KW-04092025-0004 dan di keluarkan pada tanggal 12 September 2025;
  • Memerintahkan kepada PEMOHON setelah diterimanya salinan penetapan ini untuk melaporkannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat untuk dibuatkan catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak