Dakwaan |
PRIMAIR
-----Bahwa Terdakwa ALAL HUDA Bin KASWAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kamp. Lotaq Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili telah, “Barang siapa Membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atas sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
Bermula pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa sedang berada di rumahnya yang berada di Kamp. Lotaq Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat kemudian datang supir transportir pengangkutan minyak kelapa sawit mentah yaitu Saksi Rian Saputra yang sedang singgah makan di warung makan BUDE 77 tepatnya ialah rumah Terdakwa yang berada di Kamp. Lotaq Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat;
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 5 bulan Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wita, Terdakwa mendatangi Saksi Rian Saputra dengan tujuan untuk membeli minyak kelapa sawit mentah atau Crude palm oil (CPO) yang dibawa oleh Saksi Rian Saputra dengan berkata ”kamu mau kencing kah’’ lalu di jawab saksi Rian Saputra ”emang bisa pakde aman gak kira-kira’’, selanjutnya di jawab Terdakwa ”aman tenang aja’’ lalu di tanya kembali oleh Saksi Rian Saputra ’’berapa harganya pakde’’ Terdakwa menjawab ”60 ribu per embernya’’.
Selanjutnya Terdakwa menyiapkan ember bekas CAT ukuran 18 liter dan juga Corong untuk melakukan penakaran minyak kelapa sawit mentah atau Crude palm oil (CPO), kemudian Terdakwa mengisi ember bekas CAT hingga penuh lalu Terdakwa pindahkan ke dalam wadah gerigen untuk ditampung ke belakang rumah Terdakwa dan kemudian Terdakwa tutupi dengan menggunakan terpal, hal tersebut Terdakwa lakukan secara berulang sebanyak 8 kali. Setelah itu Terdakwa melakukan pembayaran kepada saksi Rian Saputra sesuai dengan jumlah takaran ember bekas CAT yakni sebanyak 8 ember dengan harga per ember sebesar Rp. 60.000;- (enam puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa membayarkan cash kepada Saksi Rian Saputra;
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wita, Saksi Rian Saputra menjual kembali minyak kelapa sawit mentah atau Crude palm oil (CPO) kepada Terdakwa sebanyak 6 ember ukuran 18 liter, dengan harga per embernya ialah Rp. 60.000;- (enam puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa minyak kelapa sawit mentah atau Crude palm oil (CPO) yang Terdakwa beli melalui Saksi Rian Saputra ialah milik PT. AMS (Agro Manunggal Selaras), yang mana Saksi Rian Saputra bekerja sebagai supir truck minyak kelapa sawit mentah atau Crude palm oil (CPO) PT. JAYA HARAPAN NUSANTARA SEJAHTERA (PT. JHNS), yang mana PT. Agro Manunggal Selaras (PT. AMS) memiliki hubungan kerjasama dengan PT. JAYA HARAPAN NUSANTARA SEJAHTERA (PT. JHNS).
------Perbuatan Terdakwa ALAL HUDA Bin KASWAN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.-------------------------------
SUBSIDAIR
-----Bahwa Terdakwa ALAL HUDA Bin KASWAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kamp. Lotaq Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili telah, “Menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa sedang berada di rumahnya yang berada di Kamp. Lotaq Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat kemudian datang supir transportir pengangkutan minyak kelapa sawit mentah yaitu Saksi Rian Saputra yang sedang singgah makan di warung makan BUDE 77 tepatnya ialah rumah Terdakwa yang berada di Kamp. Lotaq Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat;
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 5 bulan Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wita, Terdakwa mendatangi Saksi Rian Saputra dengan tujuan untuk membeli minyak kelapa sawit mentah atau Crude palm oil (CPO) yang dibawa oleh Saksi Rian Saputra dengan berkata ”kamu mau kencing kah’’ lalu di jawab saksi Rian Saputra ”emang bisa pakde aman gak kira-kira’’, selanjutnya di jawab Terdakwa ”aman tenang aja’’ lalu di tanya kembali oleh Saksi Rian Saputra ’’berapa harganya pakde’’ Terdakwa menjawab ”60 ribu per embernya’’.
Selanjutnya Terdakwa menyiapkan ember bekas CAT ukuran 18 liter dan juga Corong untuk melakukan penakaran minyak kelapa sawit mentah atau Crude palm oil (CPO), kemudian Terdakwa mengisi ember bekas CAT hingga penuh lalu Terdakwa pindahkan ke dalam wadah gerigen untuk ditampung ke belakang rumah Terdakwa dan kemudian Terdakwa tutupi dengan menggunakan terpal, hal tersebut Terdakwa lakukan secara berulang sebanyak 8 kali. Setelah itu Terdakwa melakukan pembayaran kepada saksi Rian Saputra sesuai dengan jumlah takaran ember bekas CAT yakni sebanyak 8 ember dengan harga per ember sebesar Rp. 60.000;- (enam puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa membayarkan cash kepada Saksi Rian Saputra;
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wita, Saksi Rian Saputra menjual kembali minyak kelapa sawit mentah atau Crude palm oil (CPO) kepada Terdakwa sebanyak 6 ember ukuran 18 liter, dengan harga per embernya ialah Rp. 60.000;- (enam puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa minyak kelapa sawit mentah atau Crude palm oil (CPO) yang Terdakwa beli melalui Saksi Rian Saputra ialah milik PT. Agro Manunggal Selaras (PT. AMS), yang mana Saksi Rian Saputra bekerja sebagai supir truck minyak kelapa sawit mentah atau Crude palm oil (CPO) PT. JAYA HARAPAN NUSANTARA SEJAHTERA (PT. JHNS) yang mana PT. Agro Manunggal Selaras (PT. AMS) memiliki hubungan kerjasama dengan PT. JAYA HARAPAN NUSANTARA SEJAHTERA (PT. JHNS);
Bahwa harga pasaran dari minyak kelapa sawit mentah atau Crude palm oil (CPO) ialah Rp. 13.100,- (tiga belas ribu seratus rupiah) per kilo namun Terdakwa memebeli minyak kelapa sawit mentah atau Crude palm oil (CPO) lebih murah dari harg apasaran, yang mana Terdakwa membeli minyak kelapa sawit mentah atau Crude palm oil (CPO) per ember ukuran 18 liter seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menerima keuntungan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per ember dari Saksi Hendro, yang mana Saksi Hendro ialah orang yang memberikan uang modal kepada Terdakwa untuk membeli minyak kelapa sawit mentah atau Crude palm oil (CPO), selanjutnya uang keuntungan tersebut Terdakwa pergunakn untuk keperluan pribadi Terdakwa.
------Perbuatan Terdakwa ALAL HUDA Bin KASWAN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP.------------------------------------- |