Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
140/Pid.B/2025/PN Sdw | 1.WISNU DEWANTORO, SH 2.SALMA ADILAH, SH |
SAPRIANTO Bin SAINUDDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 140/Pid.B/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 157/APB/KBR/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa SAPRIANTO Bin ZAINUDDIN, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di kantor PT. Borneo Damai Lestari Raya afdeling 1 dalam wilayah Kamp. Intu Lingau Kec. Nyuatan Kab. Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
- DPO - - penggelapan karena ada hubungan kerja penggelapan karena ada hubungan kerja
Perbuatan terdakwa SAPRIANTO Bin ZAINUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Hukum Pidana.-----------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SAPRIANTO Bin ZAINUDDIN, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di kantor PT. Borneo Damai Lestari Raya afdeling 1 dalam wilayah Kamp. Intu Lingau Kec. Nyuatan Kab. Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -
- DPO - - penggelapan penggelapan
Perbuatan terdakwa SAPRIANTO Bin ZAINUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Hukum Pidana.-----------
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa SAPRIANTO Bin ZAINUDDIN, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di kantor PT. Borneo Damai Lestari Raya afdeling 1 dalam wilayah Kamp. Intu Lingau Kec. Nyuatan Kab. Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rang kaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerah kan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- DPO - - penipuantipu muslihat atau kebohongan (PT. Borneo Damai Lestari Raya) memberikan sesuatu (pembayaran berlebihan)dirugikan
Perbuatan terdakwa SAPRIANTO Bin ZAINUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Hukum Pidana.----------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |