Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2025/PN Sdw 1.WISNU DEWANTORO, SH
2.SALMA ADILAH, SH
SAPRIANTO Bin SAINUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 140/Pid.B/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 157/APB/KBR/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WISNU DEWANTORO, SH
2SALMA ADILAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPRIANTO Bin SAINUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

 

Bahwa terdakwa SAPRIANTO Bin ZAINUDDIN, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di kantor PT. Borneo Damai Lestari Raya afdeling 1 dalam wilayah Kamp. Intu Lingau Kec. Nyuatan Kab. Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

 

- DPO

- penggelapan karena ada hubungan kerja  penggelapan karena ada hubungan kerja

 

Perbuatan terdakwa SAPRIANTO Bin ZAINUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Hukum Pidana.-----------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa SAPRIANTO Bin ZAINUDDIN, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di kantor PT. Borneo Damai Lestari Raya afdeling 1 dalam wilayah Kamp. Intu Lingau Kec. Nyuatan Kab. Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -

 

- DPO

- penggelapan penggelapan 

 

Perbuatan terdakwa SAPRIANTO Bin ZAINUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Hukum Pidana.-----------

 

ATAU

 

KETIGA

 

Bahwa terdakwa SAPRIANTO Bin ZAINUDDIN, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di kantor PT. Borneo Damai Lestari Raya afdeling 1 dalam wilayah Kamp. Intu Lingau Kec. Nyuatan Kab. Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rang kaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerah kan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

 

- DPO

- penipuantipu muslihat atau kebohongan (PT. Borneo Damai Lestari Raya) memberikan sesuatu (pembayaran berlebihan)dirugikan

 

Perbuatan terdakwa SAPRIANTO Bin ZAINUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Hukum Pidana.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya