Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.AGUS SUPRIYANTO, S.H., M.H.
2.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
MUHAMMAD YANDI ALIANSYAH Bin ALIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 136/APB/KBR/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS SUPRIYANTO, S.H., M.H.
2Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YANDI ALIANSYAH Bin ALIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

Bahwa terdakwa MUHAMMAD YANDI ALIANSYAH Bin ALIANSYAH, pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Ruas Jalan Kampung Jambuk Makmur Blok B Rt. 013 Kec.Bongan Kab.Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Tanpa hak atau melawan hukum-menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

- 2,92 Gram

- Positif Metamfetamin

 

Bahwa perbuatan terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa diamankan dan dibawa ke Polsek Bongan untuk diproses lebih lanjut.

 

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD YANDI ALIANSYAH Bin ALIANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa MUHAMMAD YANDI ALIANSYAH Bin ALIANSYAH, pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Ruas Jalan Kampung Jambuk Makmur Blok B Rt. 013 Kec.Bongan Kab.Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Tanpa hak atau melawan hukum-memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---- ----------------------------

- 2,92 Gram

- Positif Metamfetamin

Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pihak yang berwenang atau bukti bahwa terdakwa sedang melakukan kegiatan penelitian. Oleh karenanya, terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD YANDI ALIANSYAH Bin ALIANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--- ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya