Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
106/Pid.Sus-LH/2025/PN Sdw | 1.Angga Wardana 2.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. |
BONA ASMA PASARIBU anak dari (alm) BALEMEN | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||
Nomor Perkara | 106/Pid.Sus-LH/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 117/APB/KBR/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa terdakwa BONA ASMA PASARIBU Anak dari (ALM) BALMEN pada Pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekira jam 16.30 wita atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Sengkereaq Lacaq RT.003 Kel. Linggang Mapan Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat tepatnya di depan SPBU PT TALA PORE atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, telah “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liguefied petroleum gas yang di subsidi dan/atau penyedia dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WITA, terdakwa berangkat dari rumahnya di Jl. Sengkereaq Lacaq RT/RW 003/000, Kelurahan Linggang Mapan, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat, menuju SPBU PT. TALA PORE yang terletak di Kampung Bigung, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat, dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam nomor polisi KT 8385 CS; Bahwa Perbuatan Terdakwa BONA ASMA PASARIBU Anak dari (ALM) BALMEN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |