Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.ALAIX BIKHUKMIL HAKIM, SH
2.WISNU DEWANTORO, SH
ABDURRAHIM Als WING Bin HAMZAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 152/APB/KBR/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALAIX BIKHUKMIL HAKIM, SH
2WISNU DEWANTORO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDURRAHIM Als WING Bin HAMZAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa ABDURRAHIM Als WING Bin HAMZAH pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul antara 15.40 WITA sampai dengan 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di kediaman rumah ABDURRAHIM Als WING tepatnya RT. 001 Kamp. Tanjung Laong Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

Pada Hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 16.30 Wita berawal ketika anggota unit Reskrim Polsek Muara Pahu melihat ada 2 (dua) orang yang mencurigakan di Jembatan Persawahan (Punang) Muara Baroh tepatnya RT. 002 Kamp. Muara Baroh Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat. Dua orang tersebut adalah Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI dan Saksi ARWANDA Bin EDY SOPIAN (Terdakwa lain dalam berkas terpisah). Lalu barang bawaan mereka berdua diperiksa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Poket Narkotika yang diduga jenis Shabu shabu yang di bungkus dalam plastik klip bening dengan berat brutto 0,37 gram atau berat bersih ± 0,1 gram di simpan dalam casing HP VIVO 1920 warna hitam yang terbuat dari silicon yang diketahui milik Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI dan Saksi ARWANDA Bin EDY SOPIAN kemudian dilakukan introgasi terhadap Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI memberikan keterangan telah membeli Narkotika jenis shabu-shabu dari Saksi SAMSIAR Als SAM Bin ABDUL HAMID (Alm) (Terdakwa dalam berkas terpisah) dengan pembayaran melalui aplikasi Seabank. dengan tujuan APK DANA a.n. HENDIKA SAPUTRA dengan no 082251118507 sebesar Rp. 295.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) biaya sisanya sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) akan diberikan setelah menerima barang, sekira jam 17.00 wita Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Pahu melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Saksi SAMSIAR Als SAM Bin ABDUL HAMID (Alm) di Gang Kuburan tepatnya RT.001 Kamp. Sebelang Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat kemudian saksi dan BRIGPOL IVAN SUTIONO, BRIPDA ALDI AKBAR FAHROZIE, BRIPDA YOGI NUGRAHA dan BRIPDA INSAN ARIF HAKIM menanyakan Saksi SAMSIAR dari mana narkotika tersebut didapatkan setelah ditanyakan terhadap Saksi SAMSIAR mengaku bahwa ia mendapatkannya dari Terdakwa di rumah Terdakwa.
Selanjutnya atas informasi tersebut. tim Polsek Muara Pahu langsung mengamankan Terdakwa pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WITA di rumah Terdakwa yang terletak di RT.001 Kamp. Tanjung Laong Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat. Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan didapatkan 7 (tujuh) buah bungkus bekas shabu-shabu plastik berukuran sedang, 1 (satu) buah bungkus bekas shabu-shabu plastik, 1 (satu) kaleng besi berbentuk oval, 1 (satu) buah kaca pipet bekas pemakaian, 1 (satu) buah dompet bermerk Saint Lucas berwarna hitam, 1 (satu) unit handphone Merk NOKIA mode TA/1557, 9 (Sembilan) buah korek gas merek Tokai, Uang tunai sebesar Rp.3.300.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), yang mana Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) ialah hasil dari penjualan narkotika jenis shabu-shabu dari Saksi SAMSIAR kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Muara Pahu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Bahwa ketika diintrogasi Terdakwa mengakui telah menjual sabu-sabu kepada Saksi SAMSIAR pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 15.23 WITA di kediamannya yang terletak di Kampung Tanjung Laong RT. 001 Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat, pada saat itu Saksi SAMSIAR membeli sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp. 300.00,- (Tiga ratus ribu rupiah) secara tunai, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar mengambil sabu lalu memberikan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang di bungkus dalam plastik klip bening dengan berat brutto 0,37 gram atau berat bersih ± 0,1 gram.
Bahwa saat diintrogasi Terdakwa menerangkan membeli Narkotika jenis shabu-shabu tersebut pada saat Terdakwa kontrol ke rumah sakit secara sebulan sekali dimana pada saat itu Terdakwa membelinya di loket Merak di Samarinda dan paling banyak membeli Narkotika jenis shabu -shabu sebanyak 5 (lima) pocket dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan dijual kembali dengan untung Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No. : 11092/159/20/05/2025 tanggal 20 Mei 2025, jenis barang 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 0,37 Gram, Taksiran Berat Bersih 0,1 Gram, yang disisihkan oleh petugas pegadaian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi NIK.P.82437.
Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0127 tertanggal 05 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa ABDURRAHIM Als WING Bin HAMZAH pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul antara 15.40 WITA sampai dengan 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di kediaman rumah ABDURRAHIM Als WING tepatnya RT. 001 Kamp. Tanjung Laong Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

Pada Hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 16.30 Wita berawal ketika anggota unit Reskrim Polsek Muara Pahu melihat ada 2 (dua) orang yang mencurigakan di Jembatan Persawahan (Punang) Muara Baroh tepatnya RT. 002 Kamp. Muara Baroh Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat. Dua orang tersebut adalah Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI dan Saksi ARWANDA Bin EDY SOPIAN (Terdakwa lain dalam berkas terpisah). Lalu barang bawaan mereka berdua diperiksa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Poket Narkotika yang diduga jenis Shabu shabu yang di bungkus dalam plastik klip bening dengan berat brutto 0,37 gram atau berat bersih ± 0,1 gram di simpan dalam casing HP VIVO 1920 warna hitam yang terbuat dari silicon yang diketahui milik Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI dan Saksi ARWANDA Bin EDY SOPIAN kemudian dilakukan introgasi terhadap Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI memberikan keterangan telah membeli Narkotika jenis shabu-shabu dari Saksi SAMSIAR Als SAM Bin ABDUL HAMID (Alm) (Terdakwa dalam berkas terpisah) dengan pembayaran melalui aplikasi Seabank. dengan tujuan APK DANA a.n. HENDIKA SAPUTRA dengan no 082251118507 sebesar Rp. 295.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) biaya sisanya sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) akan diberikan setelah menerima barang, sekira jam 17.00 wita Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Pahu melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Saksi SAMSIAR Als SAM Bin ABDUL HAMID (Alm) di Gang Kuburan tepatnya RT.001 Kamp. Sebelang Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat kemudian saksi dan BRIGPOL IVAN SUTIONO, BRIPDA ALDI AKBAR FAHROZIE, BRIPDA YOGI NUGRAHA dan BRIPDA INSAN ARIF HAKIM menanyakan Saksi SAMSIAR dari mana narkotika tersebut didapatkan setelah ditanyakan terhadap Saksi SAMSIAR mengaku bahwa ia mendapatkannya dari Terdakwa di rumah Terdakwa.
Selanjutnya atas informasi tersebut. tim Polsek Muara Pahu langsung mengamankan Terdakwa pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WITA di rumah Terdakwa yang terletak di RT.001 Kamp. Tanjung Laong Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat. Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan didapatkan 7 (tujuh) buah bungkus bekas shabu-shabu plastik berukuran sedang, 1 (satu) buah bungkus bekas shabu-shabu plastik, 1 (satu) kaleng besi berbentuk oval, 1 (satu) buah kaca pipet bekas pemakaian, 1 (satu) buah dompet bermerk Saint Lucas berwarna hitam, 1 (satu) unit handphone Merk NOKIA mode TA/1557, 9 (Sembilan) buah korek gas merek Tokai, Uang tunai sebesar Rp.3.300.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), yang mana Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) ialah hasil dari penjualan narkotika jenis shabu-shabu dari Saksi SAMSIAR kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Muara Pahu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Bahwa ketika diintrogasi Terdakwa mengakui telah menjual sabu-sabu kepada Saksi SAMSIAR pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 15.23 WITA di kediamannya yang terletak di Kampung Tanjung Laong RT. 001 Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat, pada saat itu Saksi SAMSIAR membeli sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp. 300.00,- (Tiga ratus ribu rupiah) secara tunai, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar mengambil sabu lalu memberikan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang di bungkus dalam plastik klip bening dengan berat brutto 0,37 gram atau berat bersih ± 0,1 gram.
Bahwa saat diintrogasi Terdakwa menerangkan membeli Narkotika jenis shabu-shabu tersebut pada saat Terdakwa kontrol ke rumah sakit secara sebulan sekali dimana pada saat itu Terdakwa membelinya di loket Merak di Samarinda dan paling banyak membeli Narkotika jenis shabu -shabu sebanyak 5 (lima) pocket dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan dijual kembali dengan untung Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No. : 11092/159/20/05/2025 tanggal 20 Mei 2025, jenis barang 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 0,37 Gram, Taksiran Berat Bersih 0,1 Gram, yang disisihkan oleh petugas pegadaian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi NIK.P.82437.
Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0127 tertanggal 05 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya