Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2025/PN Sdw 1.SALMA ADILAH, SH
2.WISNU DEWANTORO, SH
RIFAL Bin HIKMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 146/Pid.B/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 162/APB/KBR/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SALMA ADILAH, SH
2WISNU DEWANTORO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFAL Bin HIKMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 PRIMAIR

Bahwa Terdakwa RIFAL BIN HIKMA pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 02.16   WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Pasar Camp Baru Kampung Muara Tae, RT 004, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan di waktu malam dalam sebuah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------

Bermula pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WITA, Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa dan datang ke tempat keajdian pekara yang beralamat di  Pasar Camp Baru Kampung Muara Tae, RT 004, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur tepatnya di rumah saksi RATNA DEWI AMBARWATI dengan berjalan kaki sekitar 50 meter. Terdakwa bermaksud untuk membeli makanan, namun pada saat sampai warung tersebut sudah tutup dengan kondisi pintu warung terbuka sedikit. Kemudian Terdakwa masuk kedalam warung makan tersebut. Sesampainya didalam warung, Terdakwa melihat ada tas berwarna putih hitam bermotif garis- garis yang berada disamping kepala sebelah kanan saksi RISMA BASRI Binti BASRI  yang sedang tertidur. Kemudian Terdakwa membuka untuk mengecek isi tas tersebut dan Terdakwa melihat terdapat uang tunai didalam tas, lalu Terdakwa mengambil uang tunai tersebut tanpa menghitung jumlahnya dan langsung pergi meninggalkan warung tersebut melalui pintu depan. Kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju rumah Terdakwa dan setelah sampai dirumah Terdakwa lalu menghitung uang yang berhasil Terdakwa ambil dengan jumlah Rp. 17.500.000,- (Tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa berangkat ke Barong menumpangi travel seorang diri dengan maksud untuk menghabiskan uang hasil curian dimana Terdakawa menggunakan uang tersebut untuk membeli Hp baru merk Infinix seharga Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sabu-sabu seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), VOD/Rokok Elektrik seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), liquid seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), rokok Marlboro Black 1 slop seharga Rp. 500.000,- (lima ratsu ribu rupiah), baju seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kalung seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), anting Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),  tas seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), ongkos dijalan dari camp baru ke Barong seharga Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), membeli jasa prostitusi seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa RIFAL BIN HIKMA pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 02.16   WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Pasar Camp Baru Kampung Muara Tae, RT 004, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------

Bermula pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WITA, Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa dan datang ke tempat keajdian pekara yang beralamat di  Pasar Camp Baru Kampung Muara Tae, RT 004, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur tepatnya di rumah saksi RATNA DEWI AMBARWATI dengan berjalan kaki sekitar 50 meter. Terdakwa bermaksud untuk membeli makanan, namun pada saat sampai warung tersebut sudah tutup dengan kondisi pintu warung terbuka sedikit. Kemudian Terdakwa masuk kedalam warung makan tersebut. Sesampainya didalam warung, Terdakwa melihat ada tas berwarna putih hitam bermotif garis- garis yang berada disamping kepala sebelah kanan saksi RISMA BASRI Binti BASRI  yang sedang tertidur. Kemudian Terdakwa membuka untuk mengecek isi tas tersebut dan Terdakwa melihat terdapat uang tunai didalam tas, lalu Terdakwa mengambil uang tunai tersebut tanpa menghitung jumlahnya dan langsung pergi meninggalkan warung tersebut melalui pintu depan. Kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju rumah Terdakwa dan setelah sampai dirumah Terdakwa lalu menghitung uang yang berhasil Terdakwa ambil dengan jumlah Rp. 17.500.000,- (Tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa berangkat ke Barong menumpangi travel seorang diri dengan maksud untuk menghabiskan uang hasil curian dimana Terdakawa menggunakan uang tersebut untuk membeli Hp baru merk Infinix seharga Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sabu-sabu seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), VOD/Rokok Elektrik seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), liquid seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), rokok Marlboro Black 1 slop seharga Rp. 500.000,- (lima ratsu ribu rupiah), baju seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kalung seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), anting Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),  tas seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), ongkos dijalan dari camp baru ke Barong seharga Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), membeli jasa prostitusi seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya