Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.B/2025/PN Sdw 1.SAIPUL UYUN SUJATI, SH
2.NUR HANDAYANI, S.H.
REZA MELANDRI Bin YELPIN EDI KUSSANDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 171/Pid.B/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 185/APB/KBR/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAIPUL UYUN SUJATI, SH
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA MELANDRI Bin YELPIN EDI KUSSANDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa terdakwa REZA MELANDRI bin YELPIN EDI KUSSANDRI bersama-sama dengan saksi Anak NIA RAHMADIANI binti IWAN SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan Agustus 2025 dalam rentang waktu tanggal 04 Agustus 2025 sampai dengan 21 Agustus 2025, bertempat di rumah milik saksi korban ANDI FAJAR SETIAWAN di Kampung Ngenyan Asa RT 004 Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu secara berulang kali sehingga merupakan suatu perbuatan berlanjut, dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal ketika terdakwa REZA MELANDRI bin YELPIN EDI KUSSANDRI bersama saksi Anak NIA RAHMADIANI binti IWAN SAPUTRA mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membutuhkan uang untuk memperbaiki sepeda motor milik terdakwa REZA MELANDRI, Pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wita, terdakwa REZA MELANDRI melihat pintu samping rumah saksi korban ANDI FAJAR SETIAWAN dalam keadaan terbuka. Melihat kesempatan tersebut, terdakwa REZA MELANDRI kemudian mengajak saksi Anak NIA RAHMADIANI untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah korban. Atas ajakan tersebut, saksi Anak NIA RAHMADIANI mengiyakan dan menyetujui untuk ikut.

Bahwa pengambilan barang barang mllik saksi ANDI FAJAR SETIAWAN tersebut dilakukan dengan cara membagi peran, yaitu saksi Anak NIA RAHMADIANI bertugas mengawasi keadaan sekitar, membantu memberikan penerangan dengan senter handphone, serta memposting barang hasil curian di akun Facebook miliknya untuk ditawarkan kepada pembeli, dan ikut menerima pembayaran, sedangkan terdakwa REZA MELANDRI masuk ke rumah korban, mengambil dan mengeluarkan barang-barang curian, serta berhubungan langsung dengan calon pembeli.

Adapun pengambilan barang tersebut terjadi sebanyak empat kali, yaitu:

Peristiwa pertama, pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, ketika pintu samping rumah korban dalam keadaan terbuka, terdakwa REZA MELANDRI masuk ke rumah dan mengambil 1 (satu) karung putih berisi 1 (satu) blender berwarna hijau, beberapa buah piring, 1 (satu) buah panci, beberapa buah sendok, dan 1 (satu) talenan. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke rumah mereka, lalu saksi Anak NIA RAHMADIANI mempostingnya di akun Facebook miliknya untuk dijual. Tidak lama kemudian, ada yang berminat membeli dan transaksi dilakukan, dimana saksi Anak NIA RAHMADIANI ikut terlibat dalam menentukan harga dan menerima sebagian pembayaran.
Peristiwa kedua, pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, terdakwa REZA MELANDRI kembali masuk ke rumah korban dan mengambil 1 (satu) unit kulkas. Karena rumah dalam keadaan gelap akibat listrik padam, saksi Anak NIA RAHMADIANI membantu dengan cara menerangi menggunakan senter handphone. Keesokan harinya kulkas tersebut berhasil dijual kepada seorang pembeli besi tua seharga Rp. 50.000,- dan hasil penjualan tersebut dinikmati bersama.
Peristiwa ketiga, pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa REZA MELANDRI mengambil 1 (satu) unit mesin cuci dan 1 (satu) tabung oksigen dari rumah korban. Pada saat itu saksi Anak NIA RAHMADIANI mengawasi dari jendela rumah untuk memastikan situasi aman. Barang-barang tersebut kemudian dijual kepada pembeli besi tua seharga Rp. 150.000,-, dan uang hasil penjualan diberikan oleh terdakwa REZA MELANDRI kepada Anak NIA RAHMADIANI.
Peristiwa keempat, pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 Wita, terdakwa REZA MELANDRI mengambil 1 (satu) unit mesin dinamo creser dari rumah korban, sedangkan saksi Anak NIA RAHMADIANI bertugas mengawasi keadaan sekitar agar aksi pencurian tidak diketahui orang lain. Mesin tersebut kemudian dijual kepada seorang pembeli besi tua di Gang Melati, Kampung Ngenyan Asa, seharga Rp. 210.000,-, dan hasil penjualan dibagi serta dinikmati oleh terdakwa REZA MELANDRI bersama saksi Anak NIA RAHMADIANI.

Bahwa akibat perbuatan tersebut, saksi korban ANDI FAJAR SETIAWAN mengalami kerugian sekitar Rp. 58.100.000,- (lima puluh delapan juta seratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa REZA MELANDRI bin YELPIN EDI KUSSANDRI tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya