Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.SALMA ADILAH, SH
2.NUR HANDAYANI, S.H.
SANDY Anak dari FIRMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 143/APB/KBR/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SALMA ADILAH, SH
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDY Anak dari FIRMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

Bahwa ia terdakwa SANDY Anak Dari FIRMANSYAH, pada hari Rabu tanggal 30 April 22.00 Wita sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Kamp .Sekolaq Joleq Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat (Tepatnya di pinggir jalan di depan pintu masuk RS HIS) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------

Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 30 April 2025 sekira jam 17.00 Wita di Kamp .Sekolaq Joleq Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat (Tepatnya di RS HIS) Terdakwa sedang menjaga Ibu Terdakwa yang saat tersebut sedang sakit, kemudian Teman Terdakwa yang bernama Sdra. APRI menghubungi Terdakwa mengatakan bahwa nanti ada teman dari Sdra. APRI yang akan menghubungi Terdakwa untuk meminta tolong mencarikan narkotika jenis shabu shabu dan saat tersebut Terdakwa meng iya kan permintaan dari Sdra. APRI tersebut, kemudian sekira pukul 21.14 Wita ada nomor yang tidak Terdakwa kenal menghubungi Terdakwa mengatakan bahwa orang tersebut adalah teman dari Sdra. APRI yang akan mencari barang berupa narkotika jenis shabu shabu, kemudian Teman dari Sdra. APRI tersebut menanyakan dimana Terdakwa berada dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa sedang berada di RS HIS, kemudian Teman dari Sdra. APRI tersebut meminta untuk dicarikan bahan berupa narkotika jenis shabu shabu dengan berat 1 (satu) gram, selanjutnya Terdakwa dan Teman dari sdra. APRI berjanji untuk bertemu di depan pintu masuk RS HIS. Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Teman dari Sdra. APRI dan kemudian Teman dari Sdra. APRI memberikan uang sebesar RP. 1.700.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan menggunakan tangan kanan dan saat tersebut Terdakwa terima dengan menggunakan tangan kanan. Selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA N MAX warna merah KT 6077 PJ Terdakwa menuju ke sebuah rumah yang berada di belakang hotel sidodadi yang Terdakwa ketahui tempat tersebut ada menjual narkotika jenis shabu shabu, kemudian setelah sampai di tempat tersebut Terdakwa bertemu dengan Sdra. EPEN dan sempat menanyakan berapa harga narkotika jenis shabu shabu 1 (satu) gram dan saat tersebut Sdra. EPEN mengatakan bahwa harga 1 (satu) gram narkotika jenis shabu shabu adalah Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan saat Terdakwa menghitung uang yang diberikan oleh Teman dari Sdra. APRI hanya sebesar Rp. 1.700.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Teman dari Sdra. APRI bahwa uang untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu seberat 1 (satu) gram tersebut tidak cukup kemudian Teman dari Sdra. APRI bahwa akan di tambahkan setelah menerima narkotika jenis shabu shabu tersebut, kemudian Karena Terdakwa tidak membawa uang untuk menambahkan uang dari Teman dari Sdra. APRI tersebut dan Terdakwa tidak berani berhutang narkotika jenis shabu shabu tersebut kepada Sdra. EPEN selanjutnya dengan inisiatif Terdakwa sendiri Terdakwa membeli narkotika jenis shabu shabu sebanyak 2 (dua) poket narkotika jenis shabu shabu dengan harga per poketnya Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) kepada Sdra. EPEN dan di terima oleh Sdra. EPEN dengan menggunakan tangan kanan juga dan selanjutnya Sdra. EPEN masuk ke dalam rumah dan tak lama kemudian Sdra. EPEN keluar dan dengan menggunakan tangan kanan Sdra. EPEN menyerahkan 2 (dua) poket narkotika jenis shabu shabu yang masing masing terbungkus plastik klip warna bening dan Terdakwa terima dengan menggunakan tangan kanan dan selanjutnya Terdakwa menyimpan 2 (dua) poket narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening tersebut ke dalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MBS warna merah yang saat tersebut sedang Terdakwa pegang. Selanjutnya setelah menerima 2 (dua) poket narkotika yang masing maisng dibungkus plastik bening tersebut Terdakwa langsung meninggalkan rumah Sdra. EPEN dan ditengah perjalanan Terdakwa singgah ke warung BRI Link kemudian Terdakwa mentransferkan ataupun melakukan setor tunai ke rekening Mandiri milik Terdakwa sisa uang yang diberikan oleh Teman Sdra. APRI sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke RS HIS karena Teman dari Sdra. APRI menunggu di depan RS HIS tersebut dan sesampainya di depan RS HIS tersebut kemudian dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MBS warna merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Teman dari Sdra. APRI tersebut yang ternyata merupakan Anggota Kepolisian yang melakukan penyamaran atau Undercover Buy. selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Kutai Barat untuk penyidikan lebih lanjut;
Hasil Pemeriksaan Laboratorium Test Urine an SANDY Anak Dari FIRMANSYAH dari RS RSUD HARAPAN INSAN SENDAWAR Nomor Periksa: L2505000077 tanggal 02 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Penanggungjawab an dr Esther Mayrita, Sp. PK dan Petugas Laboratoium an  Indarlin Amd. Am dengan hasil pemeriksaan laboratorium Amphetamine Positif dan Metampethamine Positif;
Laporan Pengujian Sampel dari BPOM Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0113 tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji an Eva Yun Deliyana, S.Si. Apt NIP. 198106222007122001 telah melakukan pemeriksaan terhadap Serbuk Kristal Tidak Bewarna, dengan kesimpulan barang bukti tersebut mengandung Positif Metamfetamina (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara);
Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Melak Nomor: 11092/133/02/05/2025 Tanggal 02 Mei 2025 ditandatangani oleh Pimpinan Cabang An. AMRULLAH AFANDI NIK.P.82437 Petugas yang melakukan penimbangan An. DIAN RAHMAHTIKA NIK.EPS.11176 dan Petugas Polres Kutai Barat An. DWI PRASETYO dengan lampiran hasil penimbangan barang bukti kepolisian, jenis barang 2 (Dua) poket kecil shabu-shabu, berat kotor 0,77 Gram/Brutto (Nol Koma Tujuh Tujuh), takaran berat berat bersih 0,43 Gram/Netto (Nol Koma Empat Tiga). Dengan keterangan disisihkan oleh Pihak Kepolisian dengan taksiran berat 0,1 (Nol Koma Satu) yang diambil oleh Penimbang, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda, BB tersisa 0,33 (Nol Koma Tiga Tiga) Gram/Netto;
Bahwa terdakwa yang telah melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

--------Perbuatan Terdakwa SANDY Anak Dari FIRMANSYAH tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa SANDY Anak Dari FIRMANSYAH, pada hari Rabu tanggal 30 April 22.00 Wita sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Kamp .Sekolaq Joleq Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat (Tepatnya di pinggir jalan di depan pintu masuk RS HIS) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya Pada hari rabu tanggal 30 April 2025 sekira jam 17.00 Wita di Kamp .Sekolaq Joleq Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat (Tepatnya di RS HIS) Terdakwa sedang menjaga Ibu Terdakwa yang saat tersebut sedang sakit, kemudian Teman Terdakwa yang bernama Sdra. APRI menghubungi Terdakwa mengatakan bahwa nanti ada teman dari Sdra. APRI yang akan menghubungi Terdakwa untuk meminta tolong mencarikan narkotika jenis shabu shabu dan saat tersebut Terdakwa meng iya kan permintaan dari Sdra. APRI tersebut, kemudian sekira pukul 21.14 Wita ada nomor yang tidak Terdakwa kenal menghubungi Terdakwa mengatakan bahwa orang tersebut adalah teman dari Sdra. APRI yang akan mencari barang berupa narkotika jenis shabu shabu, kemudian Teman dari Sdra. APRI tersebut menanyakan dimana Terdakwa berada dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa sedang berada di RS HIS, kemudian Teman dari Sdra. APRI tersebut meminta untuk dicarikan bahan berupa narkotika jenis shabu shabu dengan berat 1 (satu) gram, selanjutnya Terdakwa dan Teman dari sdra. APRI berjanji untuk bertemu di depan pintu masuk RS HIS. Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Teman dari Sdra. APRI dan kemudian Teman dari Sdra. APRI memberikan uang sebesar RP. 1.700.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan menggunakan tangan kanan dan saat tersebut Terdakwa terima dengan menggunakan tangan kanan. Selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA N MAX warna merah KT 6077 PJ Terdakwa menuju ke sebuah rumah yang berada di belakang hotel sidodadi yang Terdakwa ketahui tempat tersebut ada menjual narkotika jenis shabu shabu, kemudian setelah sampai di tempat tersebut Terdakwa bertemu dengan Sdra. EPEN dan sempat menanyakan berapa harga narkotika jenis shabu shabu 1 (satu) gram dan saat tersebut Sdra. EPEN mengatakan bahwa harga 1 (satu) gram narkotika jenis shabu shabu adalah Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan saat Terdakwa menghitung uang yang diberikan oleh Teman dari Sdra. APRI hanya sebesar Rp. 1.700.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Teman dari Sdra. APRI bahwa uang untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu seberat 1 (satu) gram tersebut tidak cukup kemudian Teman dari Sdra. APRI bahwa akan di tambahkan setelah menerima narkotika jenis shabu shabu tersebut, kemudian Karena Terdakwa tidak membawa uang untuk menambahkan uang dari Teman dari Sdra. APRI tersebut dan Terdakwa tidak berani berhutang narkotika jenis shabu shabu tersebut kepada Sdra. EPEN selanjutnya dengan inisiatif Terdakwa sendiri Terdakwa membeli narkotika jenis shabu shabu sebanyak 2 (dua) poket narkotika jenis shabu shabu dengan harga per poketnya Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) kepada Sdra. EPEN dan di terima oleh Sdra. EPEN dengan menggunakan tangan kanan juga dan selanjutnya Sdra. EPEN masuk ke dalam rumah dan tak lama kemudian Sdra. EPEN keluar dan dengan menggunakan tangan kanan Sdra. EPEN menyerahkan 2 (dua) poket narkotika jenis shabu shabu yang masing masing terbungkus plastik klip warna bening dan Terdakwa terima dengan menggunakan tangan kanan dan selanjutnya Terdakwa menyimpan 2 (dua) poket narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening tersebut ke dalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MBS warna merah yang saat tersebut sedang Terdakwa pegang. Selanjutnya setelah menerima 2 (dua) poket narkotika yang masing maisng dibungkus plastik bening tersebut Terdakwa langsung meninggalkan rumah Sdra. EPEN dan ditengah perjalanan Terdakwa singgah ke warung BRI Link kemudian Terdakwa mentransferkan ataupun melakukan setor tunai ke rekening Mandiri milik Terdakwa sisa uang yang diberikan oleh Teman Sdra. APRI sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke RS HIS karena Teman dari Sdra. APRI menunggu di depan RS HIS tersebut dan sesampainya di depan RS HIS tersebut kemudian dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MBS warna merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Teman dari Sdra. APRI tersebut yang ternyata merupakan Anggota Kepolisian yang melakukan penyamaran atau Undercover Buy. selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Kutai Barat untuk penyidikan lebih lanjut;
Hasil Pemeriksaan Laboratorium Test Urine an SANDY Anak Dari FIRMANSYAH dari RS RSUD HARAPAN INSAN SENDAWAR Nomor Periksa: L2505000077 tanggal 02 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Penanggungjawab an dr Esther Mayrita, Sp. PK dan Petugas Laboratoium an  Indarlin Amd. Am dengan hasil pemeriksaan laboratorium Amphetamine Positif dan Metampethamine Positif;
Laporan Pengujian Sampel dari BPOM Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0113 tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji an Eva Yun Deliyana, S.Si. Apt NIP. 198106222007122001 telah melakukan pemeriksaan terhadap Serbuk Kristal Tidak Bewarna, dengan kesimpulan barang bukti tersebut mengandung Positif Metamfetamina (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara);
Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Melak Nomor: 11092/133/02/05/2025 Tanggal 02 Mei 2025 ditandatangani oleh Pimpinan Cabang An. AMRULLAH AFANDI NIK.P.82437 Petugas yang melakukan penimbangan An. DIAN RAHMAHTIKA NIK.EPS.11176 dan Petugas Polres Kutai Barat An. DWI PRASETYO dengan lampiran hasil penimbangan barang bukti kepolisian, jenis barang 2 (Dua) poket kecil shabu-shabu, berat kotor 0,77 Gram/Brutto (Nol Koma Tujuh Tujuh), takaran berat berat bersih 0,43 Gram/Netto (Nol Koma Empat Tiga). Dengan keterangan disisihkan oleh Pihak Kepolisian dengan taksiran berat 0,1 (Nol Koma Satu) yang diambil oleh Penimbang, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda, BB tersisa 0,33 (Nol Koma Tiga Tiga) Gram/Netto;
Bahwa terdakwa yang telah melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

--------Perbuatan Terdakwa SANDY Anak Dari FIRMANSYAH tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya