Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2025/PN Sdw 1.ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H.
2.SALMA ADILAH, SH
RIZKY SAPUTRA ANAK DARI ABDUL KADIR (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 178/Pid.B/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 190/APB/KBR/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H.
2SALMA ADILAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY SAPUTRA ANAK DARI ABDUL KADIR (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa RIZKY SAPUTRA Anak dari ABDUL KADIR (Alm) pada hari Selasa tanggal 22 Oktober Tahun 2024 sekitar pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Dr. Soetomo Kelurahan Melak Ulu Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan anak kunci palsu”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024, Terdakwa yang sebelumnya telah beberapa kali melewati rumah Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham dan mengetahui jika rumah tersebut dalam keadaan tidak berpenghuni, muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang pemilik rumah tanpa ijin. Sehingga sekira pukul 19.15 Wita, Terdakwa seorang diri pergi ke rumah Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham dengan berjalan kaki. Saat sampai, Terdakwa kembali memastikan kondisi rumah dengan cara berkeliling ke seluruh area luar rumah. Saat yakin rumah dalam keadaan kosong, Terdakwa berdiri dibawah sebuah ventilasi bagian belakang rumah. Dengan menggunakan papan kayu yang tergeletak disamping rumah, Terdakwa mencongkel ventilasi udara yang tertutup papan dengan cara mengarahakn papan miliknya pada bagian ujung papan ventilasi lalu ditekannya kearah luar hingga terlepas dari paku dan terbuka. Terdakwa segera masuk ke dalam rumah melalui ventilasi, mengambil kunci kontak sepeda motor yang tergantung pada dinding ruang tengah, melihat sebuah pintu yang tertutup, Terdakwa masuk dan menemukan sebuah kamar. Melihat sekeliling kamar, Terdakwa mengambil 1 (satu) bilang parang Mandau dengan panjang ± 70 cm terbuat dari besi dengan gagang kayu dan penutup kayu berwarna coklat berikat tali nilon berwarna biru. Terdakwa yang mulai panik karena takut ketahuan, segera keluar rumah melalui ventilasi tempat Terdakwa masuk. Dengan memperhatikan sekitar rumah dan yakin aman, Terdakwa membuka kunci stang sepeda motor merk Honda type GLP III Sportwarna silver Nomor Polisi KT 4606 KH milik Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham yang terparkir di garasi tanpa pintu pada belakang rumah. Saat terbuka, Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut kearah rumahnya.
Selanjutnya pada hari tanggal yang sudah tidak dapat diingat pada bulan Desember Tahun 2024 sekira pukul 14.00 Wita, Terdakwa datang ke sebuah toko sembako milik Saksi Rahmat Gunawan Simbolon Anak dari Nafsir Simbolon dengan maksud untuk menawarkan sepeda motor merk Honda type GLP III Sportwarna silver Nomor Polisi KT 4606 KH milik Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham yang telah diambil tanpa ijin dengan alasan uang penjualan untuk baiya pengobatan anak Terdakwa namun Saksi Rahmat Gunawan Simbolon Anak dari Nafsir Simbolon menolak. Terdakwa yang meyakinkan jika 1 (satu) unit sepeda motor benar miliknya dengan kondisi surat-surat kepemilikan hangus terbakar, menawarkan kepada Saksi Abdul Wahid Bin Subadi (Alm) yang saat itu sedang berbelanja, 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan biaya pengobatan anak Terdakwa. Karena merasa iba, Saksi Abdul Wahid Bin Subadi (Alm) sepakat membeli sepeda motor merk Honda type GLP III Sportwarna silver Nomor Polisi KT 4606 KH dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah memberikan uang, Terdakwa pulang dengan membawa uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RIZKY SAPUTRA Anak dari ABDUL KADIR (Alm), Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan rincian:

1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type GLP III Sportwarna silver Nomor Polisi KT 4606 KH seharga ± Rp. 9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus rupiah)
1 (satu) bilang parang Mandau dengan panjang ± 70 cm terbuat dari besi dengan gagang kayu dan penutup kayu berwarna coklat berikat tali nilon berwarna biru seharga ±Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

Bahwa Terdakwa RIZKY SAPUTRA Anak dari ABDUL KADIR (Alm) mengambil barang-barang milik Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham tanpa sepengetahuan dan seijin dari Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham.

 

---------Perbuatan Terdakwa RIZKY SAPUTRA Anak dari ABDUL KADIR (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 ke 5 KUHP--------------

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa RIZKY SAPUTRA Anak dari ABDUL KADIR (Alm) pada hari Selasa tanggal 22 Oktober Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Dr. Soetomo Kelurahan Melak Ulu Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan anak kunci palsu” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024, Terdakwa yang sebelumnya telah beberapa kali melewati rumah Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham dan mengetahui jika rumah tersebut dalam keadaan tidak berpenghuni, muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang pemilik rumah tanpa ijin. Sehingga pada siang menuju sore hari, Terdakwa seorang diri pergi ke rumah Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham dengan berjalan kaki. Saat sampai, Terdakwa kembali memastikan kondisi rumah dengan cara berkeliling ke seluruh area luar rumah. Saat yakin rumah dalam keadaan kosong, Terdakwa berdiri dibawah sebuah ventilasi bagian belakang rumah. Dengan menggunakan papan kayu yang tergeletak disamping rumah, Terdakwa mencongkel ventilasi udara yang tertutup papan dengan cara mengarahakn papan miliknya pada bagian ujung papan ventilasi lalu ditekannya kearah luar hingga terlepas dari paku dan terbuka. Terdakwa segera masuk ke dalam rumah melalui ventilasi, mengambil kunci kontak sepeda motor yang tergantung pada dinding ruang tengah, melihat sebuah pintu yang tertutup, Terdakwa masuk dan menemukan sebuah kamar. Melihat sekeliling kamar, Terdakwa mengambil 1 (satu) bilang parang Mandau dengan panjang ± 70 cm terbuat dari besi dengan gagang kayu dan penutup kayu berwarna coklat berikat tali nilon berwarna biru. Terdakwa yang mulai panik karena takut ketahuan, segera keluar rumah melalui ventilasi tempat Terdakwa masuk. Dengan memperhatikan sekitar rumah dan yakin aman, Terdakwa membuka kunci stang sepeda motor merk Honda type GLP III Sportwarna silver Nomor Polisi KT 4606 KH milik Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham yang terparkir di garasi tanpa pintu pada belakang rumah. Saat terbuka, Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut kearah rumahnya.
Selanjutnya pada hari tanggal yang sudah tidak dapat diingat pada bulan Desember Tahun 2024 sekira pukul 14.00 Wita, Terdakwa datang ke sebuah toko sembako milik Saksi Rahmat Gunawan Simbolon Anak dari Nafsir Simbolon dengan maksud untuk menawarkan sepeda motor merk Honda type GLP III Sportwarna silver Nomor Polisi KT 4606 KH milik Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham yang telah diambil tanpa ijin dengan alasan uang penjualan untuk baiya pengobatan anak Terdakwa namun Saksi Rahmat Gunawan Simbolon Anak dari Nafsir Simbolon menolak. Terdakwa yang meyakinkan jika 1 (satu) unit sepeda motor benar miliknya dengan kondisi surat-surat kepemilikan hangus terbakar, menawarkan kepada Saksi Abdul Wahid Bin Subadi (Alm) yang saat itu sedang berbelanja, 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan biaya pengobatan anak Terdakwa. Karena merasa iba, Saksi Abdul Wahid Bin Subadi (Alm) sepakat membeli sepeda motor merk Honda type GLP III Sportwarna silver Nomor Polisi KT 4606 KH dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah memberikan uang, Terdakwa pulang dengan membawa uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RIZKY SAPUTRA Anak dari ABDUL KADIR (Alm), Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan rincian:

1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type GLP III Sportwarna silver Nomor Polisi KT 4606 KH seharga ± Rp. 9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus rupiah)
1 (satu) bilang parang Mandau dengan panjang ± 70 cm terbuat dari besi dengan gagang kayu dan penutup kayu berwarna coklat berikat tali nilon berwarna biru seharga ±Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

Bahwa Terdakwa RIZKY SAPUTRA Anak dari ABDUL KADIR (Alm) mengambil barang-barang milik Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham tanpa sepengetahuan dan seijin dari Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham.

 

---------Perbuatan Terdakwa RIZKY SAPUTRA Anak dari ABDUL KADIR (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP--------------

 

 

 

KETIGA

----------- Bahwa Terdakwa RIZKY SAPUTRA Anak dari ABDUL KADIR (Alm) pada hari Selasa tanggal 22 Oktober Tahun 2024 sekitar pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Dr. Soetomo Kelurahan Melak Ulu Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024, Terdakwa yang sebelumnya telah beberapa kali melewati rumah Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham dan mengetahui jika rumah tersebut dalam keadaan tidak berpenghuni, muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang pemilik rumah tanpa ijin. Sehingga sekira pukul 19.15 Wita, Terdakwa seorang diri pergi ke rumah Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham dengan berjalan kaki. Saat sampai, Terdakwa kembali memastikan kondisi rumah dengan cara berkeliling ke seluruh area luar rumah. Saat yakin rumah dalam keadaan kosong, Terdakwa berdiri dibawah sebuah ventilasi bagian belakang rumah. Dengan menggunakan papan kayu yang tergeletak disamping rumah,  Terdakwa mencongkel ventilasi udara yang tertutup papan dengan cara mengarahakn papan miliknya pada bagian ujung papan ventilasi lalu ditekannya kearah luar hingga terlepas dari paku dan terbuka. Terdakwa segera masuk ke dalam rumah melalui ventilasi, mengambil kunci kontak sepeda motor yang tergantung pada dinding ruang tengah, melihat sebuah pintu yang tertutup, Terdakwa masuk dan menemukan sebuah kamar. Melihat sekeliling kamar, Terdakwa mengambil 1 (satu) bilang parang Mandau dengan panjang ± 70 cm terbuat dari besi dengan gagang kayu dan penutup kayu berwarna coklat berikat tali nilon berwarna biru. Terdakwa yang mulai panik karena takut ketahuan, segera keluar rumah melalui ventilasi tempat Terdakwa masuk. Dengan memperhatikan sekitar rumah dan yakin aman, Terdakwa membuka kunci stang sepeda motor merk Honda type GLP III Sportwarna silver Nomor Polisi KT 4606 KH milik Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham yang terparkir di garasi tanpa pintu pada belakang rumah. Saat terbuka, Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut kearah rumahnya.
Selanjutnya pada hari tanggal yang sudah tidak dapat diingat pada bulan Desember Tahun 2024 sekira pukul 14.00 Wita, Terdakwa datang ke sebuah toko sembako milik Saksi Rahmat Gunawan Simbolon Anak dari Nafsir Simbolon dengan maksud untuk menawarkan sepeda motor merk Honda type GLP III Sportwarna silver Nomor Polisi KT 4606 KH milik Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham yang telah diambil tanpa ijin dengan alasan uang penjualan untuk baiya pengobatan anak Terdakwa namun Saksi Rahmat Gunawan Simbolon Anak dari Nafsir Simbolon menolak. Terdakwa yang meyakinkan jika 1 (satu) unit sepeda motor benar miliknya dengan kondisi surat-surat kepemilikan hangus terbakar, menawarkan kepada Saksi Abdul Wahid Bin Subadi (Alm) yang saat itu sedang berbelanja, 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan biaya pengobatan anak Terdakwa. Karena merasa iba, Saksi Abdul Wahid Bin Subadi (Alm) sepakat membeli sepeda motor merk Honda type GLP III Sportwarna silver Nomor Polisi KT 4606 KH dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah memberikan uang, Terdakwa pulang dengan membawa uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RIZKY SAPUTRA Anak dari ABDUL KADIR (Alm), Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan rincian:

1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type GLP III Sportwarna silver Nomor Polisi KT 4606 KH seharga ± Rp. 9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus rupiah)
1 (satu) bilang parang Mandau dengan panjang ± 70 cm terbuat dari besi dengan gagang kayu dan penutup kayu berwarna coklat berikat tali nilon berwarna biru seharga ±Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

 

Bahwa Terdakwa RIZKY SAPUTRA Anak dari ABDUL KADIR (Alm) mengambil barang-barang milik Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham tanpa sepengetahuan dan seijin dari Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham.

---------Perbuatan Terdakwa RIZKY SAPUTRA Anak dari ABDUL KADIR (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 362 KUHP--------------

Pihak Dipublikasikan Ya